Pelaksanaan Tes Urine Mahasiswa Baru Universitas Negeri Surabaya Tahun 2025
Surabaya, (tanggal penerbitan) – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) semakin memperketat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus dengan menerapkan kebijakan baru bagi calon mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2024, setiap calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di Unesa diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit, puskesmas, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota/Kabupaten, BNN Provinsi, atau laboratorium yang telah ditunjuk. Tes narkotika juga dapat dilakukan di Unesa dengan minimal enam parameter uji.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Unesa mengadakan tes urine bagi mahasiswa baru dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:
Jadwal Pelaksanaan Tes Urine:
Mahasiswa baru Unesa Kampus Ketintang dan Lidah: 21-22 Agustus 2025
Mahasiswa baru Unesa Kampus Magetan: 4 September 2025
Tempat Pelaksanaan:
Mahasiswa baru Unesa Kampus Ketintang dan Lidah: Gedung LPSP
Mahasiswa baru Unesa Kampus Magetan: Kampus Unesa Magetan
Pelaksanaan tes urine ini diharapkan dapat mendukung upaya Unesa dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta mencetak generasi akademisi yang sehat dan berintegritas. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tes urine di Unesa, mahasiswa dapat mengakses video panduan melalui tautan berikut: https://youtu.be/KreCZqqTMzs.
Dengan kebijakan ini, Unesa berkomitmen untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi terciptanya lingkungan akademik yang lebih baik.
Share It On: